TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Kholik menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan narapidana dengan masa tahanan minimal 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) selama 5 tahun setelah keluar dari penjara. Idham mengatakan, putusan itu akan menjadi salah satu rujukan bagi mereka dalam merancang Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan anggota legislatif.
"Dalam hal ini, peraturan teknis KPU tentang pencalonan anggota legislatif," ujar Idham saat dihubungi oleh Tempo pada Kamis, 1 Desember 2022.
PKPU soal pendaftaran caleg baru akan dibuat tahun depan
Menurut Idham Kholik, mereka baru akan merancang PKPU tersebut pada awal tahun depan. Dia menyatakan mereka juga akan melakukan uji publik dan konsultasi dengan DPR terhadap PKPU tersebut.
"Rencananya baru tahun 2023 awal, rancangan peraturan tersebut akan kami uji publikan dan juga akan kami konsultasikan ke DPR," ujarnya.
Idham menyatakan tahapan pencalonan anggota legislatif akan dibuka pada 1-14 Mei 2023. Hal itu mengalami pengunduran dari jadwal sebelumnya, yaitu pada 24 April 2023. KPU pun akan melakukan pengumuman pendaftaran calon anggota legislatif.
"Sebagaimana diatur dalam lampiran 1 PKPU no 3 tahun 2022," kata Idham.
Selanjutnuya, Keputusan MK